Informasi dan Pengaduan
Pengaduan Masyarakat
Pengelolaan pengaduan masyarakat (dumas) pada Kemenag diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 765 tahun 2018. KMA ini pertama mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing pada Kementerian Agama. Pengaduan masyarakat dapat juga di akses di https://www.lapor.go.id/ atau dapat mengisi form pengaduan masyarakat di MTsN 3 Mojokerto. Dengan mengisi form di bawah ini.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
ASAS
Assesment Sumatif Akhir Semester Genap (ASAS GANJIL) MTsN 3 Mojokerto Tahun Ajaran 2025/2026 Jadwal ASAS Ganjil TATA TERTIB UJIAN DENAH RUANG NOMOR PESERTA UJIAN &nbs
Standar Layanan
Standar Layanan MTsN 3 Mojokerto Dalam rangka mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan seluruh pihak terkait dalam penyelenggaraan pelayanan pada Madrasah
Zona Integritas
SELAMAT DATANG DI LAMAN ZONA INTEGRITAS MTSN 3 MOJOKERTO Manajemen perubahan Tatalaksana Manajemen SDM Akuntabilitas Kinerja Pengawasan Kualitas Pelayanan Publik
Profil
Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kab. Mojokerto merupakan lembaga Pendidikan Agama di Lingkungan Departemen Agama atau sekarang Kementerian Agama Kab. Mojokerto. Asal mulanya dari Madrasah
Visi dan Misi
Visi MTsN 3 Mojokerto "Terwujudnya Generasi Islami Berprestasi, Profesional, Berwawasan Global dan Berintegritas Tinggi"
